Tawuran Maut Cikarang Utara, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Termasuk 1 Anak

photo author
- Minggu, 28 September 2025 | 18:14 WIB
Ilustrasi Tawuran
Ilustrasi Tawuran

KALTENGLIMA.COM - Polisi sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tawuran antar kelompok pelajar di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang menewaskan dua remaja.

Dalam perkembangan kasus ini, empat orang pelaku berhasil diamankan, dan tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuana Putra, menyampaikan bahwa para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun enam bulan. Dari empat pelaku yang ditangkap, salah satunya masih berusia di bawah umur dengan inisial R.

Baca Juga: Imbas Penghentian 31 PBS, Wagub Kalteng Serukan Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Tambang

Agta menjelaskan bahwa tiga pelaku utama sudah berstatus tersangka, sementara R diamankan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain itu, salah satu pelaku lainnya juga dikenakan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata tajam.

Saat ini, polisi masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian. Proses pemeriksaan dan pendalaman kasus terus dilakukan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Baca Juga: Forsikap Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji

Peristiwa tawuran tersebut diketahui berawal dari saling tantang antarkelompok remaja melalui media sosial.

Pertemuan yang terjadi pada Rabu, 24 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB itu kemudian berujung pada bentrokan fisik.

Dalam insiden tersebut, korban berinisial A berusia 15 tahun meninggal dunia akibat luka tusukan senjata tajam di dada sebelah kiri.

Baca Juga: Mahasiswa BINUS Ciptakan Alat Penerjemah Bahasa Isyarat dengan Teknologi GPU

Meski sempat dibawa ke klinik dan rumah sakit, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Korban lain berinisial W, juga berusia 15 tahun, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal ketika mencoba melarikan diri.

Ia kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi hingga menabrak pohon, dan meninggal di tempat kejadian. Kasus kematian korban kedua ditangani oleh Unit Laka Lantas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X