KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memanggil artis Nikita Mirzani terkait dugaan suap jaksa penuntut dan hakim dalam kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi klaim Nikita yang menyebut sudah menerima surat pemanggilan dari KPK. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada pemanggilan seperti yang dimaksud.
Budi menjelaskan, laporan yang diajukan memang benar telah diterima melalui kanal pengaduan masyarakat KPK.
Baca Juga: Tega! Kakek di Sumsel Perkosa Anak Tiri hingga Hamil
Namun, proses telaah dan tindak lanjutnya bersifat tertutup, sehingga tidak akan dipublikasikan secara luas. Informasi mengenai perkembangan laporan hanya dapat disampaikan langsung kepada pihak pelapor.
Sebelumnya, kabar mengenai laporan Nikita Mirzani terungkap melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 9 Agustus lalu.
Ia memperlihatkan tanda terima laporan bernomor 011/VII/2025 bertanggal 8 Agustus 2025 atas nama M Fasih Huddoink Holili. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana korupsi atau suap terhadap aparat penegak hukum.
Baca Juga: Anggota Dewan H. Tajeri Minta Satpol PP Lebih Optimalkan Penegakan Perda
Latar belakang laporan ini muncul setelah majelis hakim menolak permintaan Nikita untuk memutar rekaman suara di persidangan, yang menurutnya berisi bukti adanya suap dari pihak lawan, Reza Gladys, kepada jaksa dan hakim. Atas saran hakim, dugaan itu kemudian dilaporkan resmi ke KPK.
Artikel Terkait
Kejagung Mantap Hadapi Proses Praperadilan yang Diajukan Nadiem Makarim
Imbas Kilang Terbakar, Bahlil Perintahkan Tim Datang ke Dumai
Polda Metro Terjunkan 119 Personel untuk Patroli Skala Besar di Jakarta