KPK Tegaskan Panggil Nikita Mirzani Bukan Terkait Laporan Suap Jaksa dan Hakim

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 18:56 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memanggil artis Nikita Mirzani terkait dugaan suap jaksa penuntut dan hakim dalam kasus pemerasan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi klaim Nikita yang menyebut sudah menerima surat pemanggilan dari KPK. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada pemanggilan seperti yang dimaksud.

Budi menjelaskan, laporan yang diajukan memang benar telah diterima melalui kanal pengaduan masyarakat KPK.

Baca Juga: Tega! Kakek di Sumsel Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Namun, proses telaah dan tindak lanjutnya bersifat tertutup, sehingga tidak akan dipublikasikan secara luas. Informasi mengenai perkembangan laporan hanya dapat disampaikan langsung kepada pihak pelapor.

Sebelumnya, kabar mengenai laporan Nikita Mirzani terungkap melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 9 Agustus lalu.

Ia memperlihatkan tanda terima laporan bernomor 011/VII/2025 bertanggal 8 Agustus 2025 atas nama M Fasih Huddoink Holili. Laporan itu berisi dugaan tindak pidana korupsi atau suap terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga: Anggota Dewan H. Tajeri Minta Satpol PP Lebih Optimalkan Penegakan Perda

Latar belakang laporan ini muncul setelah majelis hakim menolak permintaan Nikita untuk memutar rekaman suara di persidangan, yang menurutnya berisi bukti adanya suap dari pihak lawan, Reza Gladys, kepada jaksa dan hakim. Atas saran hakim, dugaan itu kemudian dilaporkan resmi ke KPK.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X