KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menegaskan kesiapan menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya akan hadir dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober, pukul 13.00 WIB.
Menanggapi argumen pihak Nadiem yang menilai penetapan tersangka tidak sah karena tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Anang menegaskan bahwa SPDP telah diberikan sesuai aturan, sebab kewajiban penyampaiannya ditujukan kepada penuntut umum.
Baca Juga: BGN Pastikan Lanjutkan Program Makan Bergizi Gratis Sesuai Arahan Prabowo
Nadiem melalui kuasa hukumnya, Dodi S. Abdulkadir, menyampaikan tujuh alasan yang menjadi dasar gugatan praperadilan.
Pertama, penetapan tersangka tidak dilengkapi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menunjukkan adanya kerugian negara nyata atau actual loss.
Kedua, audit BPKP dan Inspektorat terhadap Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara akibat tindakan melawan hukum oleh Nadiem, bahkan laporan keuangan Kemendikbudristek 2019–2022 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Baca Juga: BNPB Gunakan Alat Berat Guna Evakuasi Korban Reruntuhan Mushala Pondok Pesantren Al Khoziny
Ketiga, penetapan tersangka dinilai cacat hukum karena tidak memenuhi ketentuan adanya minimal dua alat bukti permulaan yang sah dan tidak didahului pemeriksaan calon tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014.
Keempat, SPDP tidak pernah diterbitkan atau disampaikan kepada Nadiem, yang dianggap melanggar Pasal 109 KUHAP serta Putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015, sehingga menghilangkan fungsi pengawasan penuntut umum dan berpotensi membuka ruang penyidikan yang sewenang-wenang.
Kelima, dasar penetapan tersangka yakni Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 dianggap tidak sah karena bukan nomenklatur resmi dan tidak tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 maupun kebijakan resmi Kemendikbudristek.
Baca Juga: 1 Orang Tewas Usai Ribut di Tempat Hiburan Malam di Kemayoran
Keenam, surat penetapan tersangka mencantumkan status Nadiem sebagai karyawan swasta, padahal pada periode 2019–2024 ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketujuh, Nadiem dinilai tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti karena identitas dan domisilinya jelas, selama ini bersikap kooperatif, telah dicekal bepergian ke luar negeri, serta sudah tidak lagi menjabat sebagai menteri.
Artikel Terkait
KPK: Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Kuota Haji Berpotensi Tembus Rp1 Triliun
F-PKB DPR RI Akui Seluruh Daerah "Berteriak" Gara-Gara Transfer Keuangan Dipotong
1 Orang Tewas Usai Ribut di Tempat Hiburan Malam di Kemayoran
DPR Resmi Sahkan UU BUMN di Rapat Paripurna