Mantan Dirut Taspen Jalani Sidang Vonis Kasus Investasi Fiktif Hari Ini

photo author
- Senin, 6 Oktober 2025 | 14:44 WIB
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management, yang turut menjadi terdakwa kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. (Taspen.co.id)
Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau Antonius Kosasih didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur PT Insight Investment Management, yang turut menjadi terdakwa kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen. (Taspen.co.id)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih akan menghadapi sidang vonis kasus korupsi investasi fiktif. Sidang vonis Kosasih akan digelar tepat hari ini.

"Agenda untuk pembacaan putusan," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025).

Sidang rencananya digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2 Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya Kosasih, hakim juga akan membacakan vonis untuk mantan Direktur utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto dalam sidang tersebut. Kosasih dituntut 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, ANS Kosasih dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Kosasih diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dalam kasus dugaan investasi bersifat fiktif.

Baca Juga: Instagram Dengar Pembicaraan Pengguna, Bosnya Bilang Gini

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tutur jaksa ketika membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," tambahnya.

Kosasih juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Baca Juga: Klasemen Sementara MPL Indonesia Season 16 : Team Liquid ID Tereliminasi

"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa.

Selain itu, Kosasih juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp 2,87 juta," sambung jaksa.

Baca Juga: Ajak ASN Jaga Disiplin dan Tanggung Jawab dalam Pelayanan Publik

Hal memberatkan tuntutan yaitu perbuatan Kosasih tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan korupsi. Kosasih disebut jaksa juga berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian. Kosasih diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X