KALTENGLIMA.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 351 kontainer berisi batu bara di Surabaya yang diketahui berasal dari pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Soeharto, wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2025. Ia menuturkan bahwa batu bara yang disita di Surabaya tersebut ditambang langsung dari kawasan IKN.
Feby mengakui bahwa penertiban terhadap tambang ilegal tidak mudah dilakukan karena adanya keterlibatan sejumlah pihak yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.
Baca Juga: KKB Aibon Kogoya Diburu Tim Gabungan di Wilayah Nabire
Beberapa di antaranya diduga melibatkan oknum aparat, tokoh masyarakat, tokoh partai politik, dan tokoh adat, yang membuat upaya penegakan hukum menjadi terhambat.
Ia menyoroti bahwa selama sembilan tahun terakhir tidak ada tindakan tegas yang dilakukan akibat adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu.
Dari hasil penyelidikan, Bareskrim Polri memperkirakan kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal itu mencapai sekitar Rp5,7 triliun, yang berasal dari kerusakan lingkungan serta nilai komoditas batu bara yang berhasil ditambang.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Perbaikan Sistem Perlindungan Pekerja Migran Pasca Tragedi di Kamboja
Feby menambahkan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan beberapa laporan polisi tengah ditangani.
Setelah dilakukan penyitaan, penyidik menelusuri asal-usul batu bara tersebut hingga berhasil mengidentifikasi tiga perusahaan yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Lebih lanjut, Feby menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan memalsukan dokumen perizinan untuk mengelabui proses pengiriman batu bara.
Baca Juga: Polisi Masih Usut Kasus Penusukan Ojol Ditusuk Pelanggan di Jaksel
Dokumen-dokumen palsu tersebut dibuat agar batu bara yang ditambang dari kawasan konservasi tampak seolah-olah berasal dari area pertambangan legal.
Pemalsuan itu dilakukan untuk melengkapi keabsahan administrasi pengiriman batu bara dari Balikpapan menuju Surabaya.
Artikel Terkait
KPK Periksa Pramugari Terkait Uang Korupsi Dana Operasional Kades Papua
Polisi Tetapkan Suami yang Bakar Istri di Jatinegara sebagai DPO
Polisi Turun Tangan Usut Kasus Perundungan Siswa di Bekasi
Polisi Masih Usut Kasus Penusukan Ojol Ditusuk Pelanggan di Jaksel