Tragedi Timothy Anugerah Saputra, Ketika Perundungan di Kampus Unud Bali Berujung Maut

photo author
- Minggu, 19 Oktober 2025 | 06:31 WIB
Menyoroti kepergian Mahasiswa Udayana, Timothy Anugerah dalam bayang-bayang kasus perundungan (X.com/@Meta80ki - @Agenttt)
Menyoroti kepergian Mahasiswa Udayana, Timothy Anugerah dalam bayang-bayang kasus perundungan (X.com/@Meta80ki - @Agenttt)

KALTENGLIMA.COM - Kisah memilukan mengguncang Universitas Udayana (Unud) Bali. Seorang mahasiswa bernama Timothy Anugerah Saputra (22) ditemukan meninggal dunia setelah diduga bunuh diri dengan melompat dari lantai empat Gedung FISIP Unud, Denpasar, Rabu (15/10/2025) pukul 09.00 WITA.

Timothy merupakan mahasiswa semester VII Program Studi Sosiologi. Dia diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat perundungan yang dilakukan oleh rekan sesama mahasiswa.

Kabar duka ini langsung menyebar luas di dunia maya dan memicu gelombang simpati serta kemarahan publik.

Baca Juga: Dana Korupsi Rp1,7 Triliun Balik ke Negara Selama Setahun Kepemimpinan Prabowo

Seusai kejadian, beredar tangkapan layar percakapan grup WhatsApp yang memperlihatkan bagaimana korban kerap dijadikan bahan ejekan oleh teman-temannya.

Bahkan ironisnya, setelah kematian Timothy, sebagian mahasiswa justru sempat melecehkan peristiwa itu di media sosial. Hak ini memancing kecaman luas dari masyarakat yang viral di media sosial.

"Seorang petugas kebersihan menyebut, Timothy kerap menyakiti diri sendiri dan membenturkan kepala ke tembok saat frustrasi," tulis akun IG @folkshiff dikutip Sabtu (18/10/2025).

Baca Juga: BNN Berhasil Ungkap Rumah Produksi Narkotika di Tangerang

Pesan berantai di kalangan mahasiswa menuding, korban telah lama mengalami gangguan mental dan menjadi sasaran ejekan.

Ironisnya, mahasiswa yang diduga terlibat dalam perundungan disebut hanya mendapat sanksi akademik berupa nilai D. Atas kejadian ini, Unud berduka dan memberi sanksi kepada enam mahasiswanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X