KALTENGLIMA.COM - Kepolisian Resor Kota Barelang, Kepulauan Riau, terus mendalami kasus kebakaran kapal MT Federal II yang terjadi di galangan PT ASL Marine Shipyard, Batam.
Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi Zaenal Arifin, mengatakan bahwa hingga Sabtu pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi.
Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai pihak, termasuk pegawai galangan, manajemen kontraktor, serta subkontraktor yang mengetahui atau berada di lokasi saat kejadian.
Baca Juga: Kejagung sebut Tim Penyidik Sita Satu Unit Rumah Riza Chalid
Langkah ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan atas insiden yang menewaskan 11 orang dan melukai 20 lainnya.
Dalam penyelidikan tersebut, Satreskrim Polresta Barelang dibantu oleh tim dari Ditreskrimum Polda Kepri serta ahli dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Tim forensik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sejak Jumat (17/10) untuk mengumpulkan bukti fisik dan menganalisis sumber api. Olah TKP berfokus pada bagian palka atau ruang kargo kapal tempat kebakaran terjadi.
Baca Juga: 300 Ribu Siswa Palestina Kembali Belajar usai Sekolah di Gaza Dibuka
Kapolresta menegaskan bahwa penyegelan hanya dilakukan pada area yang menjadi lokasi kebakaran tanpa menyita keseluruhan kapal, demi menjaga efektivitas dan efisiensi penegakan hukum.
Zaenal juga menyampaikan bahwa penyidik masih akan memeriksa pihak-pihak tambahan, termasuk dari dinas terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), guna mencocokkan keterangan dengan hasil penyelidikan di lapangan.
Ia menekankan, proses penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian yang mengandung tindak pidana.
Baca Juga: Presiden Prabowo Singgung ChatGPT dan YouTube
Setelah tahap penyelidikan selesai, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, pada insiden kebakaran pertama yang terjadi 24 Juni 2025 di kapal yang sama, polisi telah menetapkan dua tersangka atas dugaan kelalaian berdasarkan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP.
Artikel Terkait
Siapa Timothy Anugerah Saputra yang Jadi Korban Bullying Hingga Meninggal Dunia
Merundung Korban Bunuh Diri, Enam Mahasiswa Unud Dipecat
Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Polisi Amankan 34 Pria
Ayah Timothy Anugerah Lapor Polisi, Minta Kasus Anaknya Diusut Tuntas