KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mencapai kesepakatan dispensasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) terkait pengiriman udang asal Indonesia.
Melalui kesepakatan yang dicapai pada 18 Oktober waktu setempat, ribuan kontainer berisi udang dari Indonesia yang sedang dalam perjalanan diizinkan masuk ke wilayah Amerika Serikat.
Keputusan ini merupakan hasil dari rangkaian perundingan intensif antara kedua pihak setelah diberlakukannya kebijakan impor baru oleh pemerintah AS, yaitu Import Alert (IA) 99-52, yang akan mulai efektif pada 31 Oktober 2025.
Baca Juga: Kejagung Gerebek Aset Riza Chalid, Puluhan Mobil dan Tanah Ikut Disikat
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menjelaskan bahwa persetujuan tersebut diberikan setelah pembahasan panjang dalam forum khusus bersama FDA.
Para pemangku kebijakan tinggi akhirnya menyetujui agar ribuan kontainer udang asal Indonesia tetap dapat masuk ke AS meskipun akan tiba setelah kebijakan baru mulai diberlakukan.
Menurut Ishartini, lebih dari 1.000 kontainer udang yang akan tiba di atas tanggal 31 Oktober telah melalui proses penjaminan mutu dan dilengkapi dengan Sertifikat Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (SMKHP) yang diterbitkan oleh KKP.
Baca Juga: Tabung Gas Bocor, Tiga Warung di Bogor Terbakar
Kebijakan IA 99-52 sendiri mewajibkan setiap produk udang dari Indonesia, khususnya yang berasal dari wilayah Jawa dan Lampung, untuk disertai sertifikat bebas paparan radioaktif Cesium-137 sebelum dapat masuk ke pasar Amerika.
Ketentuan ini diberlakukan setelah FDA mendeteksi adanya kontaminasi Cesium-137 pada produk udang beku dari PT Bahari Makmur Sejati (BMS) pada Agustus 2025.
Perusahaan tersebut merupakan salah satu eksportir terbesar dengan volume pengiriman mencapai 38 juta kilogram ke AS sepanjang tahun ini.
Baca Juga: Kepergok Curi Petai, Pria di Muba Tewas Ditembak Pemilik Kebun
Selain produk perikanan, FDA juga mendapati kontaminasi serupa pada rempah-rempah asal Indonesia, tepatnya pada cengkeh yang dikirimkan PT Natural Java Spices (NJS) ke California.
Atas temuan tersebut, FDA memblokir seluruh impor rempah dari perusahaan tersebut dan memperketat pengawasan terhadap semua produk asal Indonesia, baik rempah maupun hasil laut.
FDA bahkan menegaskan bahwa seluruh produk dari dua perusahaan itu akan tetap ditahan hingga ada bukti perbaikan, serta membuka kemungkinan memperluas daftar larangan impor apabila ditemukan pelanggaran baru.
Artikel Terkait
Kecelakaan Pesawat Kargo di Hong Kong Renggut Nyawa Dua Petugas Keamanan Bandara
Kasus Suap di Mahkamah Agung, KPK Panggil dan Periksa Pengacara
Jhomas Terpeleset ke Jurang Gunung Burangrang Saat Mendaki Seorang Diri, Tim SAR Lakukan Evakuasi
Kepergok Curi Petai, Pria di Muba Tewas Ditembak Pemilik Kebun