Upaya Selundupkan 100 Paket Ganja dari Papua Nugini Berhasil Digagalkan Ditpolair

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi ganja. (ist)
Ilustrasi ganja. (ist)

KALTENGLIMA.COM - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Papua berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja dari Papua Nugini (PNG) menuju Jayapura, Papua.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 100 paket ganja serta menangkap enam orang pelaku yang berada di atas perahu, empat di antaranya merupakan warga negara Papua Nugini.

Aksi penyelundupan ini terungkap setelah tim Opsnal Subdit Gakkum Ditpolair Polda Papua menerima laporan adanya aktivitas ilegal melalui jalur laut dari arah perairan Skouw menuju Jayapura.

Baca Juga: 2 Remaja di Makassar Diamankan Polisi Usai Hendak Tawuran: Bawa Busur Panah

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Gakkum Polair Polda Papua segera melakukan penyelidikan dan patroli menggunakan kapal Taktikal 01 di wilayah perairan Holtekam, Kota Jayapura.

Sekitar pukul 00.05 WIT, petugas mendapati sebuah long boat yang mencurigakan tengah melintas dari arah perbatasan PNG menuju perairan Jayapura.

Saat perahu tersebut didekati, empat orang penumpangnya berusaha kabur dengan melompat ke laut. Petugas segera melakukan pengejaran, berhasil menyelamatkan keempat pelaku, dan menemukan barang bukti berupa ganja dalam jumlah besar di dalam kapal.

Baca Juga: Viral! Bocah Perempuan di Lampung Dirantai di Rumah, Ortu Diamankan Polisi

Enam orang yang ditangkap, yakni EW, JM (35), TN (33), MR (26), PI (19), dan DM (25), diduga berencana menukar ganja yang dibawa dari PNG dengan sepeda motor serta barang elektronik hasil curian.

Ipda Jarwadi selaku Pejabat Sementara Kanit I Opsnal Intelair menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan di jalur laut, terutama di wilayah perbatasan Indonesia–Papua Nugini, untuk menekan penyelundupan narkotika dan barang-barang ilegal lainnya.

Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Mapolda Papua di Jayapura untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X