Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Antonius Kosasih Kembali Dipanggil KPK

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 14:36 WIB
ilustrasi gedung KPK (KPK)
ilustrasi gedung KPK (KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N. S. Kosasih, untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 24 Oktober 2025.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif yang menjerat PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

Kosasih akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi, mengingat ia menjabat sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak 2020 hingga April 2024.

Baca Juga: Bupati Barut Koordinasi ke Kemenkeu, Matangkan Penarikan Dana TDF 2025 dan Sisa DAK Fisik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, meskipun belum menjelaskan secara rinci materi yang akan didalami.

Pemeriksaan tersebut diduga masih berhubungan dengan perkara investasi fiktif yang sebelumnya telah membuat Kosasih berstatus terdakwa.

Saat ini, ia masih menjalani proses banding setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan dan Tata Kelola, BPKP Sampaikan Laporan Eksekutif dan Policy Brief ke Gubernur Kalteng

Dalam kasus yang terjadi pada 2019 itu, Kosasih terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Direktur Utama PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto.

Berdasarkan putusan majelis hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah, Kosasih dinyatakan bersalah karena perbuatannya menimbulkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar berikut sejumlah mata uang asing.

Baca Juga: Perpres Tata Kelola MBG Diresmikan, Aturan Baru Demi Makanan Bergizi yang Aman dan Berkualitas

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 253.660 dolar AS, dengan tambahan hukuman dua tahun penjara apabila tidak mampu melunasinya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X