KPK Panggil Dua Manajer PT Telkom Kasus Digitalisasi SPBU

photo author
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 13:25 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua manajer dari PT Telkom Indonesia (Persero) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) yang berlangsung pada periode 2018–2023.

Kedua saksi yang dipanggil adalah LP dan DR, yang menjabat sebagai Manager Managed Operation Support-1 di PT Telkom. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut dan menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperdalam penyidikan terhadap dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina.

Baca Juga: Purbaya Bakal Usut Proyek Kementerian yang Belum Dibayar

KPK sebelumnya telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan sejak September 2024.

Sejumlah saksi juga telah diperiksa sejak Januari 2025 untuk mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam proyek tersebut.

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang diumumkan pada 31 Januari 2025.

Baca Juga: KPK sebut Telah Periksa 300 Travel Haji dari Jatim Hingga Kalsel

Pada 28 Agustus 2025, KPK menyebut penyidikan telah memasuki tahap akhir, dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI turut membantu menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah Elvizar (EL), yang juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) periode 2020–2024.

Elvizar diketahui merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung, dan menjabat sebagai Direktur Utama PCS dalam kasus EDC.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X