Menanggapi hal itu, KPK pada 16 Oktober 2025 mengimbau Mahfud agar melaporkan dugaan tersebut secara resmi.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaga antirasuah terbuka untuk menerima data tambahan dari Mahfud guna dianalisis lebih lanjut.
Baca Juga: Dorong Ekonomi Digital, Gubernur Kalteng Resmikan Borneo Decafest 2025
“Terima kasih informasi awalnya, dan jika Prof. Mahfud memiliki data tambahan yang dapat memperkaya proses penyelidikan, kami siap mempelajarinya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Artikel Terkait
Antar Jenazah ke Rumah Duka, Sopir Ambulans di Ciamis Meninggal Dunia
Agar Kiriman Uang dari Orang Tua Lancar, Anak Kos Wajib Mengetahui Tips Ini!
Julia Prastini Akhirnya Buka Suara Terkait Isu Perselingkuhannya : Saya Mohon Maaf
BNN Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Pulau, Penyelundupan Lewat Vape