Imbas Kasus VCS Napi Berkedok TNI, Kepala Rutan Kolaka Dicopot dari Jabatannya

photo author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 18:26 WIB
Ilustrasi Narapidana. (Freepik)
Ilustrasi Narapidana. (Freepik)

KALTENGLIMA.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kolaka, Sulawesi Tenggara, Bambang Punto Herdiyanto resmi dinonaktifkan dari jabatannya setelah terungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh seorang narapidana melalui modus video call sex dengan menyamar sebagai anggota TNI Angkatan Laut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut dilakukan guna mempermudah proses pemeriksaan internal yang tengah berlangsung di tingkat Kantor Wilayah dan Tim Pengawasan Internal (Patnal) Pusat.

Selain menonaktifkan kepala rutan, pihaknya juga tengah memeriksa seorang petugas sipir yang diduga menyelundupkan telepon genggam ke dalam blok tahanan dan digunakan oleh narapidana berinisial WL untuk menjalankan aksi pemerasan.

Baca Juga: Harga Emas Antam Kian Anjlok, Kini Sentuh Rp2,263 Juta per Gram

Sulardi menyampaikan bahwa sipir tersebut sementara ditarik ke kantor wilayah sambil menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum dari kepolisian.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, petugas tersebut akan dihadapkan pada sidang kode etik, dan sanksi paling berat yang dapat dijatuhkan adalah pemberhentian atau pemecatan, terutama apabila pelanggaran yang dilakukan berkaitan dengan tindak pidana.

Pihak Ditjenpas Sultra juga menegaskan akan menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Kolaka sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait sanksi.

Baca Juga: Basreng Indonesia Ditahan di Taiwan, Ini Fakta tentang Asam Benzoat yang Jadi Penyebabnya

Sebagai langkah sementara, posisi Bambang Punto Herdiyanto digantikan oleh Kepala KP Lapas Kendari, Andi Fahriadi, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian Kepala Rutan Kolaka.

Sulardi berharap pimpinan sementara tersebut dapat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rutan Kolaka agar tetap kondusif, bebas dari peredaran narkoba, serta bersih dari praktik pungutan liar.

Ia juga menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas tinggi bagi seluruh petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X