KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Pungut Jatah Preman dari Dinas PUPR

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 23:13 WIB
Tiga tersangka ditetapkan oleh KPK pada Rabu, 5 November 2025, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (Tangkap layar YouTube KPK RI)
Tiga tersangka ditetapkan oleh KPK pada Rabu, 5 November 2025, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (Tangkap layar YouTube KPK RI)

Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 4 hingga 23 November 2025.

Baca Juga: Dorong Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Seluruh Wilayah, Ini Harapan Dewan

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 10 orang yang terdiri dari pejabat dinas, tenaga ahli, dan orang kepercayaan Gubernur Riau.

Kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X