Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan tiga tersangka utama, yakni Abdul Wahid, Muhammad Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama mulai 4 hingga 23 November 2025.
Baca Juga: Dorong Pemerataan Pembangunan Infrastruktur di Seluruh Wilayah, Ini Harapan Dewan
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 10 orang yang terdiri dari pejabat dinas, tenaga ahli, dan orang kepercayaan Gubernur Riau.
Kini, lembaga antirasuah tersebut masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi berjamaah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tersebut.
Artikel Terkait
BGN Tegaskan Ompreng Program MBG Harus Gunakan Stainless Steel 304
Evandra Florasta Minta Maaf atas Kekalahan Timnas Indonesia U17 dari Zambia
Anggota DPR RI Minta Pemerintah Tindaklanjuti Temuan Mikroplastik dalam Air Hujan
Pemberantasan Narkoba Harus Menjadi Gerakan Bersama
DPRD Mura : Pencegahan Narkoba Menyelamatkan Masa Depan Generasi Muda