KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid, Diduga Pungut Jatah Preman dari Dinas PUPR

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 23:13 WIB
Tiga tersangka ditetapkan oleh KPK pada Rabu, 5 November 2025, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (Tangkap layar YouTube KPK RI)
Tiga tersangka ditetapkan oleh KPK pada Rabu, 5 November 2025, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, dalam dugaan pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (Tangkap layar YouTube KPK RI)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan fee atau “jatah preman” sebesar 5 persen dari proyek Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Uang tersebut disebut mencapai total Rp 7 miliar dan diberikan atas penambahan anggaran di enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Abdul Wahid memerintahkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan untuk mengumpulkan fee tersebut dari para Kepala UPT dengan ancaman mutasi atau pencopotan bagi yang menolak.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Perpres Ojek Online, Fokus pada Perlindungan dan Kesejahteraan Pengemudi

“Saudara MAS (Muhammad Arief Setiawan) yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi,” ujar Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dalam lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan tersebut dikenal dengan istilah “jatah preman”. Besaran fee itu dikomunikasikan melalui Sekretaris Dinas Ferry Yunanda kepada Arief Setiawan dengan kode “7 batang”.

KPK menemukan adanya tiga kali setoran fee yang mengalir ke Abdul Wahid sepanjang Juni hingga November 2025.

Baca Juga: Dewan Sutrisno Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Mura Tanggapi Aspirasi Warga

Pada Juni, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT, dan sebesar Rp 1 miliar diserahkan kepada Abdul Wahid melalui Tenaga Ahli-nya, Dani M. Nursalam.

Kemudian pada Agustus, terkumpul Rp 1,2 miliar, yang sebagian digunakan untuk kepentingan internal dinas dan sebagian disimpan Ferry.

Pada November, KPK mendapati setoran sebesar Rp 1,25 miliar, dengan Rp 450 juta mengalir lewat M. Arief dan Rp 800 juta diserahkan langsung kepada Abdul Wahid. Total setoran mencapai Rp 4,05 miliar dari target Rp 7 miliar.

Baca Juga: Kementerian Haji dan Umrah Tetapkan Jadwal Pelunasan BPIH 2026

Pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau dan mengamankan Ferry Yunanda, M. Arief Setiawan, serta lima Kepala UPT. Barang bukti berupa uang tunai Rp 800 juta turut disita.

Abdul Wahid sendiri ditangkap bersama orang kepercayaannya, Tata Maulana, di sebuah kafe di Riau.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X