KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik legislator Partai NasDem, Satori, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, di Cirebon.
Aset yang disita meliputi dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil ambulans, dua mobil jenis Toyota ELP dan Toyota Kijang, satu unit motor, serta 18 kursi roda dengan total nilai sekitar Rp10 miliar. Menurut Budi, seluruh aset tersebut diduga berasal dari hasil korupsi dana CSR BI-OJK.
Ia menyebut penyitaan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara sekaligus bagian dari upaya pemulihan aset negara. “Upaya paksa ini dilakukan sebagai langkah awal yang positif dalam proses asset recovery,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Strategi Samakan Kebutuhan Tenaga Kerja dengan Dunia Pendidikan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra. Keduanya diduga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Satori disebut menerima Rp12,52 miliar yang digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, dan kendaraan pribadi.
Sementara Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar yang dipakai untuk membangun rumah makan, membeli tanah, serta kendaraan roda empat.
Artikel Terkait
Ini Kata Sahroni hingga Uya Kuya Setelah Putusan MKD Keluar
Bima Arya Beberkan Pernyataan Jokowi yang Bikin Kepala Daerah Malu
Nayunda Nabila Dipanggil KPK Terkait Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Polisi Periksa Guru dan Sekuriti Terkait Siswa Jatuh dari Lantai 8 Sekolah di Gading Serpong
Pemerintah Siapkan Strategi Samakan Kebutuhan Tenaga Kerja dengan Dunia Pendidikan