Jusuf Kalla Tuding Mafia Tanah dalam Sengketa Lahan Hadji Kalla dengan GMTD

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 23:59 WIB
Jusuf Kalla geram dengan mafia tanah (Tangkap layar youtube Kompas TV)
Jusuf Kalla geram dengan mafia tanah (Tangkap layar youtube Kompas TV)

KALTENGLIMA.COM - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan Hadji Kalla dengan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).

Ia menegaskan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah. Pernyataan ini disampaikan JK saat meninjau langsung lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, Rabu (5/11/2025), dua hari setelah eksekusi dilakukan.

JK menjelaskan sertifikat lahan seluas 16,4 hektar telah dimiliki Hadji Kalla sejak 1993, namun PN Makassar memutuskan memenangkan GMTD.

Baca Juga: Pemerintahan Prabowo Fokus Tuntaskan Kemiskinan Lewat Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat

Ia mengingatkan, jika praktik seperti ini dibiarkan, potensi serupa bisa terjadi di seluruh Makassar.

JK menegaskan bahwa tanah tersebut dibeli dari Raja Gowa dan tidak seharusnya menjadi sengketa.

Menurut JK, eksekusi yang dilakukan melanggar ketentuan Mahkamah Agung karena tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Malas Tapi Produktif, 7 Kebiasaan Santai yang Justru Bikin Hidup Lebih Efisien

Panitera dan juru sita PN Makassar disebut tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), lurah, atau pihak terkait saat eksekusi berlangsung.

Ia menyebut langkah GMTD sebagai “kebohongan dan rekayasa hukum” yang merugikan Hadji Kalla.

JK menegaskan Hadji Kalla tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Comeback Manis! Ole Romeny Akhirnya Tampil Lagi Bersama Oxford United

Ia juga menekankan bahwa mempertahankan hak milik adalah hal yang penting dan menyebutnya sebagai “syahid,” saat ditemani kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz.

Sementara itu, pihak GMTD memilih untuk tidak mengomentari tudingan JK. Sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said hanya meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X