Gubernur Riau Diduga Gunakan Uang Hasil Korupsi untuk Lawatan ke Luar Negeri

photo author
- Kamis, 6 November 2025 | 22:10 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Ungkap Dugaan Jatah Preman Rp7 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan, KPK Ungkap Dugaan Jatah Preman Rp7 Miliar

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW), diduga menggunakan uang hasil korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025 untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Abdul Wahid sempat melakukan lawatan ke Inggris dan Brasil, serta berencana melakukan perjalanan ke Malaysia.

Namun, rencana perjalanan terakhir itu batal karena Abdul Wahid terlebih dahulu diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Jakarta.

Baca Juga: Raffi Ahmad Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Pusat Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Warga Binaan

Asep menuturkan bahwa sebelum digunakan untuk perjalanan ke luar negeri, uang hasil dugaan pemerasan tersebut dikumpulkan terlebih dahulu oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M. Nursalam (DAN).

Uang yang dihimpun itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membiayai perjalanan dinas luar negeri. Berdasarkan pemantauan KPK, sebagian dana tersebut dipakai untuk perjalanan ke London dan Brasil.

Asep menegaskan bahwa hal ini menjadi salah satu temuan penting dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid.

Baca Juga: Polisi Buru Empat Perampok Pedagang Madu Asal Baduy Dalam

KPK sebelumnya telah menangkap Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya pada 3 November 2025 dalam operasi tangkap tangan. Sehari setelahnya, Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK.

Pada 5 November 2025, lembaga antirasuah itu secara resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau, M. Arief Setiawan (MAS), serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X