Raja Charles III Resmi Cabut Gelar Pangeran dari Pangeran Andrew

photo author
- Jumat, 7 November 2025 | 21:58 WIB
Raja Charles III. (royal.uk)
Raja Charles III. (royal.uk)

KALTENGLIMA.COM - Raja Charles III secara resmi mencabut gelar pangeran dari saudaranya, Andrew Mountbatten Windsor, sebagaimana tercatat dalam laporan The Gazette, jurnal resmi catatan pemerintahan Inggris, pada Kamis (6/11).

Langkah ini diambil setelah Andrew sebelumnya menyatakan akan melepaskan gelar Duke of York menyusul berbagai tuduhan pelecehan seksual terhadap gadis di bawah umur serta keterlibatannya dengan pengusaha sekaligus pelaku perdagangan seks asal Amerika Serikat, Jeffrey Epstein, dan sejumlah interaksi kontroversial dengan China.

Dalam catatan resmi kerajaan, disebutkan bahwa Raja melalui Surat Paten di bawah Segel Agung Kerajaan tertanggal 3 November 2025 menetapkan pencabutan seluruh hak, gaya, dan atribut kehormatan Andrew sebagai anggota keluarga kerajaan.

Baca Juga: Polisi Akan Periksa Kakak Korban RTA Meski Laporan Telah Dicabut

Artinya, Andrew tidak lagi berhak menggunakan gelar “Yang Mulia” ataupun sebutan “Pangeran”.

Keputusan ini menandai langkah tegas kerajaan Inggris dalam menanggapi kontroversi yang telah lama membayangi nama Andrew.

Pangeran Andrew selama beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan publik karena berbagai skandal, termasuk tuduhan dari Virginia Giuffre yang mengaku diserang secara seksual oleh Andrew saat berusia 17 tahun di London.

Baca Juga: Miss Universe Indonesia Sanly Liu Tampil Anggun dengan Kebaya Motif Garuda di Thailand

Pada 2022, media melaporkan bahwa Andrew telah menyetujui pembayaran kompensasi kepada Giuffre tanpa mengakui tuduhan tersebut.

Sejak itu, seluruh gelar militer kehormatan dan patronase kerajaan yang dimilikinya telah dicabut.

Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Giuffre ditemukan meninggal dunia di Australia Barat pada April lalu pada usia 41 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X