LBH Pers Nilai Usulan Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bertentangan dengan Semangat Reformasi

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 20:15 WIB
Mantan Presiden RI, Soeharto. (X/jhonsitorus_19)
Mantan Presiden RI, Soeharto. (X/jhonsitorus_19)

KALTENGLIMA.COM - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, tidak sejalan dengan semangat reformasi 1998.

Ia menegaskan, salah satu tonggak utama reformasi adalah memperjuangkan kebebasan pers serta menghapus kontrol negara terhadap media.

Menurutnya, menjadikan tokoh yang pernah membatasi kebebasan pers sebagai pahlawan justru mencederai perjuangan jurnalis dan masyarakat sipil yang berjuang untuk kebebasan berekspresi.

Baca Juga: Distamhut DKI Gelar Pemangkasan Pohon Serentak Antisipasi Cuaca Ekstrem

Mustafa menjelaskan bahwa pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto berpotensi memutarbalikkan sejarah dan mengancam ruang kebebasan berbicara di Indonesia.

Jika Soeharto disahkan sebagai pahlawan nasional, kritik terhadap kebijakannya di masa lalu bisa saja dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap sosok pahlawan.

Ia menegaskan bahwa LBH Pers menolak wacana tersebut karena dianggap mengabaikan sejarah kelam represi terhadap media pada masa Orde Baru, ketika pemerintah menerapkan kontrol ketat terhadap penerbitan dan pemberitaan.

Baca Juga: KPK Sita Rp500 Juta dalam OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Lebih lanjut, Mustafa mencontohkan kebijakan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang digunakan pemerintah kala itu sebagai alat pengendalian terhadap media.

Dengan aturan tersebut, izin penerbitan dapat dicabut kapan pun atas alasan mengganggu stabilitas nasional.

Ia menilai kebijakan tersebut menyebabkan banyak media dibungkam, aktivis ditangkap, dan hukum dijadikan alat represi terhadap kebebasan pers.

Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Penyimpangan dalam Proyek Monumen Reog Ponorogo

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebutkan bahwa nama Soeharto termasuk dalam 49 tokoh yang diusulkan untuk menerima gelar pahlawan nasional, dan keputusan resminya akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 November 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X