Kantor Gubernur Riau Digeledah KPK, Dokumen Terkait Anggaran Pemprov Disita

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 08:25 WIB
Gedung KPK RI
Gedung KPK RI

KALTENGLIMA.COM - KPK menggeledah kantor Gubernur Riau Abdul Wahid terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Riau. Tim penyidik menyita sejumlah bukti elektronik hingga dokumen dalam penggeledahan ini.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan (12e), pemotongan (12f), dan gratifikasi (12B) di lingkungan pemerintah provinsi Riau, pada Senin (10/11), penyidik melakukan giat penggeledahan di kantor gubernur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/11/2025).

Budi menyebut dalam penggeledahan di ruang kerja Abdul Wahid, penyidik KPK juga menyita dokumen terkait anggaran Pemprov Riau.

Baca Juga: Wacana Soal Game PUBG Dibatasi Usai Ledakan SMAN 72, Ini Kata Menteri PPPA

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), di antaranya yang terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau," jelas Budi.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga memeriksa dua pejabat di Pemprov Riau. Tapi, KPK belum memerinci materi pemeriksaan tersebut.

"Penyidik juga meminta keterangan lebih lanjut dari Sekda dan Kabag Protokol," ujar Budi.

Baca Juga: Produsen AMDK Dipanggil, Buka Suara soal Sumber Air

"Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Provinsi Riau untuk terus aktif dalam mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi tersebut," sambungnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan permintaan fee oleh Abdul Wahid dari kenaikan anggaran di UPT yang berada di bawah Dinas PUPR Riau. Fee itu berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Baca Juga: Dina Maulidah : Teladani Semangat Perjuangan para Pahlawan

KPK menduga uang tersebut akan digunakan Abdul Wahid ketika melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X