OJK Jatuhkan Sanksi kepada Dua Perusahaan Fintech P2P Lending

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 22:05 WIB
Dua Perusahaan Pinjol Disanksi OJK, Ada yang Dicabut Izinnya (pinterest.com)
Dua Perusahaan Pinjol Disanksi OJK, Ada yang Dicabut Izinnya (pinterest.com)

KALTENGLIMA.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi kepada dua perusahaan pembiayaan berbasis teknologi atau fintech peer-to-peer lending (P2P lending) pada Oktober 2025.

Dua perusahaan tersebut adalah PT Crowde Membangun Bangsa (CMB) dan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2025.

Baca Juga: Ketua DPRD Mura: Semangat Perjuangan Kini Lewat Ilmu dan Pengabdian

PT Crowde Membangun Bangsa dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha atau Cabut Izin Usaha (CIU) setelah dinyatakan berada dalam status pengawasan khusus.

OJK menilai Crowde tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas minimum serta tidak dapat melanjutkan penyelenggaraan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Sebelumnya, perusahaan ini juga terseret kasus dugaan kecurangan atau fraud dalam kerja sama penyaluran pembiayaan dengan PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank).

Baca Juga: Daftar 5 Pulau dengan Jumlah Penduduk Terbanyak di Dunia, Dua di Antaranya dari Indonesia

Sementara itu, PT Dana Syariah Indonesia dikenai sanksi berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan mengalami keterlambatan pengembalian dana dan pembayaran imbal hasil kepada para pemberi dana (lender).

Kasus gagal bayar ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor dan menjadi perhatian serius OJK dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap industri P2P lending.

Baca Juga: Terungkap! Cek Mahar Kakek Tarman Dapat dari Teman Bisnis, Kini Tak Bisa Dihubungi

Dalam kesempatan tersebut, Agusman menegaskan bahwa pengenaan sanksi kepada kedua perusahaan ini merupakan bagian dari langkah OJK memperkuat pengawasan, tata kelola, serta perlindungan konsumen di sektor lembaga jasa keuangan alternatif.

OJK berkomitmen menjaga stabilitas industri pembiayaan digital dengan memastikan setiap penyelenggara fintech memenuhi standar permodalan dan transparansi operasional yang telah ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X