KALTENGLIMA.COM - Pemerintah memberikan waktu bagi pelaku usaha untuk melakukan sertifikasi halal pada semua produk hingga Oktober 2026. Wajib sertifikasi halal ini berlaku mulai dari makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga produk kimiawi.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyebut jika produk tak bersertifikat halal, maka produsen akan diberikan sanksi mulai dari surat peringatan hingga penarikan produk dari peredaran.
"Kalau nggak ada labelnya sama sekali, ini kena aturannya, pelanggaran, diberikan peringatan bisa pencabutan, bisa penarikan (produk) dari peredaran. Jadi dengan begini kita punya aturan yang jelas dan tegas," kata dia dalam rakornas Bidang Sosial Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Baca Juga: Viral Kasus 'Rahim Copot' Pasca Lahiran, Ini Kata POGI
Haikal menyebut, jika memang yang dijual pelaku usaha merupakan produk nonhalal, maka wajib juga dicantumkan pada produk. Jangan sampai tak ada sama sekali label halal maupun nonhalal.
"(Sertifikasi halal wajib) untuk semua yang masuk ke Indonesia, diperjualbelikan di Indonesia, didistribusikan. Kalau nggak halal gimana? Nggak apa-apa, kasih label non halal. Jadi ada label halal dan non halal, silahkan pilih. Kalau nggak ada label sama sekali ini kena pelanggaran," tegasnya.
Ia mengungkapkan jima sertifikasi halal ini sudah diatur oleh pemerintah sejak beberapa periode presiden. Tetapi, dia menyayangkan, aturan sertifikasi halal selama ini hanya sebuah anjuran saja.
Baca Juga: Mengenal Sosok Rully Anggi Akbar yang Resmi Menikahi Boiyen
Itu sebabnya, transaksi produk halal Indonesia kalah dengan banyak negara. Padahal, Indonesia salah satu negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia.
"Lihat China berapa transaksi halal China, coba? Dia sudah transaksi halal US$ 21,8 miliar, bayangkan coba. Kita masih jauh di bawah itu. Sedangkan, 300 juta orang di sini, muslimnya. Berapa transaksi halal di Brasil? Itu dia nomor dua, lebih dari US$ 20 miliar, come on," ungkapnya.
Pemerintah sudah mengatur wajib sertifikasi halal untuk semua produk di Indonesia dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 dan 161. Dalam aturan tersebut dituliskan, pelaku usaha mikro dan kecil wajib sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihannya mulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2026. Ketentuan terkait jenis-jenis produk lainnya lebih lanjut diuraikan pada Pasal 161.
Baca Juga: Timnas Norwegia Lolos ke Piala Dunia 2026 Setelah Tumbangkan Italia
Produk-produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Polresta Bandara Soetta Ungkap Kasus Penipuan Rekrutmen Pilot
Timnas Inggris Sapu Bersih Tanpa Kebobolan di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Google Beri Peringatan Aplikasi Boros Baterai di Play Store Mulai 2026
PUBG Mobile Gandeng Balenciaga Hadirkan Konten Fesyen Eksklusif
Bencana Longsor di Cilacap, Baznas Kerahkan Tim Tanggap Bencana