Kejagung Resmi Serahkan Kasus Pengadaan Minyak Petral ke KPK

photo author
- Rabu, 19 November 2025 | 22:50 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung resmi menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan memulai tahap penyidikan awal atas kasus tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa proses pelimpahan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan efektivitas penegakan hukum.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Kalteng Distribusikan 26.836 Paket Pasar Murah di Tiga Kabupaten

Setyo menjelaskan bahwa setelah Kejagung mengetahui KPK telah mengeluarkan Sprindik dan memanggil sejumlah pihak untuk pemeriksaan, perkara kemudian dialihkan sepenuhnya ke KPK.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lanjutan dengan Kejagung akan segera dilakukan untuk menyamakan data hasil penyidikan, termasuk penentuan rentang waktu terjadinya dugaan tindak pidana atau tempus delicti.

Penyesuaian ini dinilai penting untuk memastikan arah penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan fokus pada dugaan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.

Baca Juga: MoU Abpednas dan Kejari, Wabup Felix: Pengawasan Dana Desa untuk Manfaat Maksimal Bagi Masyarakat

Hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum.

Dari pihak Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pelimpahan dilakukan setelah melalui koordinasi intensif dengan KPK.

Kejagung sendiri sebelumnya telah membuka penyidikan sejak Oktober 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah periode 2008–2015, dengan lebih dari 20 saksi telah diperiksa hingga 12 November.

Baca Juga: Hadiri Seminar Gerakan Cinta Al-Qur'an, H. Tajeri Ingatkan Pentingnya Pengendalian Diri di Era Digital

Pelimpahan ini menunjukkan mekanisme penanganan perkara beririsan antara kedua lembaga, sekaligus menegaskan komitmen untuk menyatukan proses penyidikan demi hasil yang lebih komprehensif dan terukur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X