KALTENGLIMA.COM - Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, menyebut pengelolaan guru akan dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat. Ia menuturkan hal itu diperlukan untuk mempermudah distribusi guru.
Hal itu disampaikan Nunuk dalam rapat membahas peninjauan UU Guru dan Dosen bersama bersama Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Nunuk awalnya menjelaskan ketimpangan ketersediaan guru antarwilayah.
"Bahwa argumentasinya adalah terdapat kesenjangan kebutuhan dan ketersediaan guru antarwilayah yang sangat tinggi. Surplus dan defisit guru terjadi bersamaan pada banyak daerah, ada daerah yang berlebih guru, namun tidak bisa dipindahkan karena kewenangannya ada di pemerintah daerah," ujarnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Siswa Tak Lagi Dikerahkan untuk Menyambutnya Saat Kunker
Ia mengatakan redistribusi guru antarwilayah nyaris tak mungkin dilakukan. Hal itu, kata dia, sebab pengaturan guru terbagi di pusat dan daerah.
Ia juga mengatakan sistem rekrutmen dan distribusi guru belum responsif sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia mengatakan proses pengadaan guru terhambat birokrasi.
Nunuk menilai perlu ada perubahan dalam pengelolaan pendidik dan tenaga pendidikan. Kemendikdasmen berharap bisa membangun sistem tunggal dalam pengelolaan guru.
Baca Juga: Lynda Kristiane : Kualitas Kader Posyandu Murung Raya Semakin Berkembang
"Ada restrukturisasi pengelolaan guru yang mana pemerintah pusat kami, sangat berharap dapat melakukan perencanaan kebutuhan pendidik dan tenaga pendidikan secara nasional, lalu melakukan pengangkatan pengendalian formasi serta distribusi guru, pendidik lainnya, dan tenaga pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat," ujarnya.
"Melakukan pengangkatan pengendalian formasi serta distribusi guru ASN Pemda, pengawas sekolah, dan penilik pada pemerintah daerah. Ini yang sekarang belum terjadi sehingga banyak guru lebih tapi kurang, dan kurang tapi lebih," sambung dia.
Kemendikdasmen juga berharap guru dan tenaga pendidikan serta tenaga penunjang memiliki sertifikat guru. Menurutnya, setiap guru dan tenaga pendidikan berhak mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademik.
Baca Juga: Ikuti Seminar Cinta Al-Qur'an 2025, Nurul Anwar Tekankan Peran Al-Qur'an di Era Globalisasi
"Terkait dengan kesejahteraan dan tunjangan guru dan tenaga pendidikan, kami beranggapan atau berargumentasi bahwa RUU Sisdiknas perlu adaptif dengan skema penghasilan guru ASN ke depan mengikuti sistem single salary, di mana tunjangan profesi tidak lagi terpisah, tapi menjadi bagian dari komponen penghasilan. Dan untuk alasan akuntabilitas tunjangan profesi sebaiknya bervariasi berbasis kinerja dengan besaran minimum satu kali gaji pokok," ujarnya.
Artikel Terkait
KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Pengadaan Minyak di Petral dari Kejagung
Kemensos Kembali Aktifkan Bansos untuk 7.200 Warga Terdampak Judi Online
Korupsi Dana BOS Rp1,37 Miliar, Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga Gowa Resmi Ditahan
Waspada! BMKG Prediksi Petir dan Hujan Merata di Berbagai Daerah
Hati-hati! Cahaya Terang di Malam Hari Ternyata Bisa Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung