Kemenhut Telusuri Asal Kayu yang Terbawa Banjir di Sumatera

photo author
- Minggu, 30 November 2025 | 18:50 WIB
Ilustrasi banjir
Ilustrasi banjir

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tengah menyelidiki sumber kayu yang terseret banjir di berbagai wilayah Sumatera, termasuk kemungkinan berasal dari pembalakan liar dan praktik ilegal lainnya. Penelusuran ini dilakukan setelah sebelumnya ditemukan sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di area yang terdampak banjir.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut dapat berasal dari banyak sumber, mulai dari pohon tumbang, material sungai, bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan dokumen Hak Atas Tanah (PHAT) serta kegiatan illegal logging.

Dwi menegaskan bahwa Ditjen Gakkum berfokus melakukan investigasi secara profesional terhadap setiap dugaan pelanggaran dan memproses seluruh bukti kejahatan kehutanan melalui jalur hukum yang berlaku.

Baca Juga: KJRI Hong Kong Bentuk Tim Khusus untuk Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran

Ia menambahkan bahwa penjelasan Kemenhut selama ini tidak pernah dimaksudkan untuk menutupi potensi adanya praktik ilegal, melainkan untuk memperjelas berbagai kemungkinan asal kayu yang sedang ditelusuri, sekaligus memastikan unsur illegal logging tetap ditindak.

Sepanjang tahun 2025, Kemenhut telah menangani sejumlah kasus pencucian kayu ilegal di wilayah terdampak banjir, termasuk temuan di Aceh Tengah pada Juni 2025 yang mengungkap penebangan di luar kawasan PHAT dengan barang bukti lebih dari 86 meter kubik kayu ilegal.

Kasus lainnya juga terungkap di Solok, Sumatera Barat, pada Agustus 2025, yang melibatkan penebangan di kawasan hutan di luar PHAT dengan barang bukti ratusan batang kayu serta alat berat.

Baca Juga: Putin Sampaikan Duka Cita atas Banjir Besar di Sumatera

Di Kepulauan Mentawai dan Gresik pada Oktober 2025, Ditjen Gakkumhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan menyita lebih dari 4.600 meter kubik kayu bulat yang melibatkan penggunaan dokumen PHAT bermasalah.

Sementara itu, di Sipirok, Tapanuli Selatan, empat truk bermuatan puluhan meter kubik kayu bulat juga diamankan setelah diketahui menggunakan dokumen PHAT yang telah dibekukan.

Menurut Dwi, kejahatan kehutanan kini bekerja dengan skema yang lebih kompleks, termasuk memalsukan atau menggandakan dokumen kayu untuk memasukkan hasil pembalakan liar ke jalur legal.

Baca Juga: Nurul Anwar Apresiasi Kebijakan Bupati Tentang Kewajiban Salat bagi ASN di Barito Utara

Sebagai langkah pencegahan, Kemenhut menerapkan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) bagi tata usaha kayu di PHAT pada areal penggunaan lain (APL).

Kebijakan ini dimaksudkan untuk menutup celah penyalahgunaan dokumen tersebut dalam peredaran kayu ilegal dan memastikan upaya pemberantasan pembalakan liar berjalan lebih efektif.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X