KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian kendaraan bermotor berinisial KM dan RA, yang sebelumnya viral karena menodongkan senjata api saat aksinya dipergoki korban.
Kedua tersangka ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok, pada Rabu dini hari, 26 November 2025.
Dari lokasi penangkapan, polisi turut menyita sepucuk senjata api rakitan beserta tiga butir peluru.
Baca Juga: Warga Malaysia Dilaporkan Hilang akibat Longsor di Padang Panjang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah rekaman CCTV percobaan curanmor di Cilangkap, Tapos, Depok, viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, dua pria terlihat mencoba mencuri sepeda motor yang terparkir di sebuah toko pada 24 November 2025.
Aksi keduanya gagal setelah dipergoki pemilik kendaraan, dan salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api sebelum melarikan diri.
Baca Juga: Kemenhut Telusuri Asal Kayu yang Terbawa Banjir di Sumatera
Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan laporan yang masuk, tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga melacak lokasi persembunyian para pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku kerap membawa senjata api rakitan setiap kali melakukan aksi pencurian sebagai bentuk perlindungan diri.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penyelidikan kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Baca Juga: Putin Sampaikan Duka Cita atas Banjir Besar di Sumatera
Para pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Putin Sampaikan Duka Cita atas Banjir Besar di Sumatera
KJRI Hong Kong Bentuk Tim Khusus untuk Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran
Kemenhut Telusuri Asal Kayu yang Terbawa Banjir di Sumatera
Warga Malaysia Dilaporkan Hilang akibat Longsor di Padang Panjang