KALTENGLIMA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan Iskandar Perangin-angin setelah keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat pada tahun 2020–2021.
Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan bahwa kegagalan membayar denda akan diganti dengan kurungan tiga bulan.
Dalam putusannya, hakim juga menetapkan uang pengganti terhadap Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar yang mayoritas telah dikompensasikan dengan aset rampasan, sehingga terdapat kelebihan sekitar Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada terdakwa. Sementara itu, Iskandar dibebani kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar yang sebelumnya sudah disetor.
Baca Juga: Bireuen Dilanda Banjir, Ratusan Warga Memerlukan Tenda Darurat
Majelis menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti menerima suap lebih dari Rp67 miliar dalam pengaturan dan pengamanan berbagai paket proyek di sejumlah dinas, di mana Terbit mengarahkan kepala dinas terkait pemenang proyek, sementara Iskandar mengatur pembagian paket dan nominal setoran.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Unsur pemberat bagi keduanya antara lain belum mengembalikan seluruh kerugian negara, kurangnya kepedulian terhadap pembangunan daerah, rekam jejak pernah terlibat kasus korupsi, serta sikap tidak kooperatif Terbit dalam persidangan. Hal meringankan mencakup sikap sopan, penyesalan, dan tanggungan keluarga.
Baca Juga: Wakil Ketua I DPD LASQI NJ Murung Raya Berikan Semangat untuk Wakil Mura di FSQ Nasional
Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun penjara beserta denda Rp500 juta yang dapat diganti kurungan enam bulan jika tidak dibayar.
Artikel Terkait
Kemensos Dirikan 30 Dapur Umum untuk Bantu Korban Banjir di Sumatera
Upaya Selundupkan 1,79 Kg Sabu Digagalkan Bea Cukai Batam, WN Malaysia Ditangkap
Usai Sita Motor dan Mobil Mewah, KPK Periksa Sumber Penghasilan Ridwan Kamil
Bireuen Dilanda Banjir, Ratusan Warga Memerlukan Tenda Darurat