KALTENGLIMA.COM - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Sulawesi Utara (Sulut), berinisial CS, telah dicopot dari jabatannya setelah diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing.
“Sudah kami copot. Kami proses sejak menerima informasi sekitar empat hari lalu,” ujar Agus di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.
Agus menjelaskan, CS masih menjalani pemeriksaan lanjutan serta telah dijadwalkan mengikuti sidang kode etik. Dugaan tindakan tersebut bermula dari sebuah acara pesta.
Baca Juga: Peringati HUT Korpri, Ketua DPRD Barito Utara Minta ASN Jaga Kekompakan
“Alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, tapi ini masih kami periksa. Intinya, kami tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imipas, Rika Aprianti, mengungkapkan CS telah diperiksa oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara pada 27 November 2025. Pada hari yang sama, CS langsung dinonaktifkan dan ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira.
Sehari kemudian, Ditjenpas menerbitkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS. Sidang tersebut digelar Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas di Gedung Ditjenpas, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember.
Baca Juga: Cak Imin Minta Sejumlah Menteri untuk Tobat Nasuha
“Ditjenpas akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terbukti terjadi pelanggaran,” kata Rika.
Kasus ini sebelumnya diungkap anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion, yang menyoroti tindakan dugaan pemaksaan makanan nonhalal terhadap narapidana muslim. Ia mengingatkan bahwa tindakan diskriminatif dan penodaan agama diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, dan 351 KUHP.
“Perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” ujarnya.
Baca Juga: PBB Sampaikan Belasungkawa atas Korban Banjir dan Longsor di Asia Tenggara
Selain melanggar KUHP, Mafirion menilai tindakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Ia menegaskan bahwa memaksa seseorang bertindak bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran martabat manusia.
“Kita tidak bisa membiarkan warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia warga binaan, dia tetap memiliki HAM yang harus dilindungi. Jangan sampai kalapas bersikap sewenang-wenang,” tegasnya.
Artikel Terkait
Kepolisian Ungkap Akses Pembelian Senpi Bandar Sabu Jakbar via Online
Terdeteksi Sejak 17 November, Ini Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja
Cak Imin Minta Sejumlah Menteri untuk Tobat Nasuha