Terdeteksi Sejak 17 November, Ini Kronologi Penangkapan Dewi Astutik di Kamboja

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 07:46 WIB
DITANGKAP: Mantan TKW asal Ponorogo Dewi Astutik diringkus BNN dan Interpol.
DITANGKAP: Mantan TKW asal Ponorogo Dewi Astutik diringkus BNN dan Interpol.

 

KALTENGLIMA.COM - Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi penangkapan Dewi Astutik, buron Interpol di kasus penyelundupan sabu 2 ton senilai Rp 5 triliun di Kamboja. Penangkapan bermula dari adanya informasi keberadaan Dewi Astutik di Kamboja pada 17 November 2025.

"Kronologi bermula pada 17 November 2025 di mana Kedeputian Berantas BNN RI, dan Kedeputian Hukum dan Kerja Sama menerima informasi intelijen mengenai keberadaan target di wilayah Pnom Penh Kamboja," kata Suyudi kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (2/12/2025).

Menindaklanjuti informasi itu, Suyudi mengeluarkan surat perintah dan membentuk tim untuk melakukan penangkapan ke Kamboja. Tim diberangkatkan pada 25 November 2025.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang, Ini Pengakuan Sopir

Pada 30 November 2025, Tim BNN tiba di Pnom Penh dan langsung berkoordinasi dengan KBRI hingga Kepolisian Kamboja untuk melakukan penangkapan. Penangkapan dilakukan pada 1 Desember 2025 siang waktu setempat di area loby hotel di Sihanouk Kamboja.

"Akhirnya Senin 1 Desember 2025, pukul 13.39 waktu setempat di area loby sebuah hotel di Sihanouk Kamboja," ujar Suyudi.

Dewi Astutik yang terdeteksi berada di dalam sebuah mobil langsung diamankan. Dewi Astutik ditangkap ketika sedang bersama seorang laki-laki.

Baca Juga: Jadwal Resmi Tim Voli Indonesia Berlaga di SEA Games 2025

"Target terdeteksi berada dalam dalam kendaraan Toyota Prius berwarna putih dan langsung dilakukan upaya penangkapan oleh tim gabungan. Saat itu, target berhasil diamankan ketika sedang bersama dengan seorang laki-laki," ujarnya.

Setelah ditangkap, tim gabungan melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik untuk mencocokkan data.

"Pada saat di TKP penangkapan Tim BNN RI langsung melakukan verifikasi dan klarifikasi fisik untuk memastikan bahwa orang yang diamankan adalah benar dari DPO yang dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Resmi Tim Voli Indonesia Berlaga di SEA Games 2025

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X