4 Penambang Batubara Ilegal di CA Teluk Adang Kaltim Diamankan Kemenhut

photo author
- Senin, 8 Desember 2025 | 22:11 WIB
Ilustrasi tambang ilegal (Pixabay/MarvellousPhotos)
Ilustrasi tambang ilegal (Pixabay/MarvellousPhotos)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap empat orang pelaku penambangan batu bara ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kalimantan Timur.

Para pelaku berinisial PT, J, GM, dan W diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang tanpa izin di area konservasi tersebut.

Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan bersama BKSDA Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Kemendagri Periksa Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan

Ia menegaskan bahwa tambang ilegal di kawasan konservasi dapat menimbulkan kerusakan serius sehingga penegakan hukum menjadi prioritas.

“Kami akan mendalami aktor lain, baik individu maupun korporasi, yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ujarnya, Senin (8/12).

Selain para pelaku, petugas juga menyita empat ekskavator dan satu dump truck. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda.

Baca Juga: 56 WNI Terjaring Operasi Online Scam Dipulangkan ke RI

Mereka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Sementara itu, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap upaya perusakan hutan.

Menurutnya, kerja sama antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan dan menekan laju degradasi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X