KALTENGLIMA.COM - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap empat orang pelaku penambangan batu bara ilegal di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kalimantan Timur.
Para pelaku berinisial PT, J, GM, dan W diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang tanpa izin di area konservasi tersebut.
Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan bersama BKSDA Kaltim dan Denpom VI/1-4 Penajam Paser Utara.
Baca Juga: Kemendagri Periksa Sumber Dana Umrah Bupati Aceh Selatan
Ia menegaskan bahwa tambang ilegal di kawasan konservasi dapat menimbulkan kerusakan serius sehingga penegakan hukum menjadi prioritas.
“Kami akan mendalami aktor lain, baik individu maupun korporasi, yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini,” ujarnya, Senin (8/12).
Selain para pelaku, petugas juga menyita empat ekskavator dan satu dump truck. Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Polresta Samarinda.
Baca Juga: 56 WNI Terjaring Operasi Online Scam Dipulangkan ke RI
Mereka dijerat dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sementara itu, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kawasan konservasi melalui penegakan hukum yang tegas terhadap setiap upaya perusakan hutan.
Menurutnya, kerja sama antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan dan menekan laju degradasi.
Artikel Terkait
Seorang Wanita Asal Mampang Tewas Tak Wajar di Gunungputri Bogor
Polisi Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil di Bandara Ngurah Rai Bali
Pramono Anung Tanggapi Meninggalnya Sopir Truk Sampah di Bantargebang
56 WNI Terjaring Operasi Online Scam Dipulangkan ke RI