KALTENGLIMA.COM - Polres Metro Jakarta Utara menyatakan bahwa sopir mobil makanan bergizi gratis berinisial AI, berusia 34 tahun, berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila rangkaian alat bukti telah dinyatakan lengkap pada Jumat, 12 Desember.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Erick Frendiz, menjelaskan bahwa hingga saat ini AI masih berstatus sebagai saksi dan pemeriksaan mendalam terus dilakukan.
AI diketahui merupakan warga Kelurahan Kalibaru, Cilincing, sementara kendaraan MBG bernopol B 2093 UIU yang dikendarainya merupakan milik SPPG RW 03 Kalibaru.
Baca Juga: Menkomdigi Ungkap Progres Pemulihan Telekomunikasi Aceh Masih di Angka 40 Persen
Proses penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan barang bukti, petunjuk, serta keterangan para saksi. Kapolres menegaskan bahwa status perkara telah memasuki tahap penyidikan, dengan Pasal 360 KUHP disiapkan untuk dikenakan karena kelalaian yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian tersebut bermula ketika mobil pengangkut makanan bergizi gratis itu tiba-tiba menerobos lapangan upacara SDN Kalibaru 01 pada Kamis pagi, 11 Desember, dan menabrak sejumlah murid serta seorang guru yang tengah membina barisan.
Berdasarkan keterangan saksi, pengemudi diduga salah menginjak pedal rem dan justru menekan pedal gas sehingga kendaraan melaju tak terkendali ke area upacara.
Artikel Terkait
Pendaki Remaja Meninggal di Jalur Aik Berik Gunung Rinjani
DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN, Fokus pada Kajian Mendalam Honorer dan PPPK
KPK Sebut Bupati Lampung Tengah Atur Kemenangan Timses dalam Proyek Pengadaan
Menkomdigi Ungkap Progres Pemulihan Telekomunikasi Aceh Masih di Angka 40 Persen