KALTENGLIMA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menindaklanjuti pengajuan permohonan perlindungan dari Cristalino David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).
Wakil Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan, permohonan yang diajukan pihak David tengah diproses.
“Jadi permohonan yang dari keluarga korban, hari ini kita ketemu orang tuanya untuk menyampaikan hak-hak korban dalam konteks perlindungan saksi dan korban, bisa medis, psikologis, dan itu sudah kita sampaikan kepada keluarga korban,” ujar Achmadi kepada wartawan, dikutip Selasa (28/2/2023).
Baca Juga: Boygrup Baru Produksi Zico Akan Debut, Sudah Siap Nambah Bias?
“Proses nanti akan sama-sama lebih lanjut,” sambungnya.
Lebih lanjut, Achmadi menilai David yang merupakan korban penganiayaan layak mendapatkan bantuan penanganan psikologis hingga sosial.
“Korban tindak pidana itu, memang perlu perlindungan. Perlindungan termasuk di dalamnya adalah hak-hak korban. Hak-hak korban itu banyak bisa perlindungan dalam proses peradilan itu sendiri, kesaksiannya. Tapi medis, bantuan psikologis, sosial, dan sebagainya,” ucapnya.
Baca Juga: Hidangan Lebaran, Resep Membuat kue kacang
“Sekarang ini yang paling penting menurut saya, selain proses hukum ditangani penyidik aparat penegak hukum. Nah kesehatan itu juga sedang ditangani tim medis penangguhan jadi cepat sembuh. Itu yang paling penting,” ungkapnya. (Nova Eliza putri)
Artikel Terkait
Sadis, Model Cantik Abby Choi Tewas Dimutilasi dan Dijadikan Sup
DPRD Murung Raya : Cegah Stunting, Perkuat Peran Posyandu dan Pustu
Hukum Memajang Foto di Dalam Rumah, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Lee Seung Gi Ungkap Sudah Sejak Lama Memiliki Niat Ingin Menikahi Lee Dain
Penghargaan FIFA 2023: Lionel Messi Memenangkan Penghargaan The Best FIFA Men's Player