KALTENGLIMA.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Yang dilayangka Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) atas gugatan perdata hasil verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024.
PN Jakpus memerintahkan KPU RI mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga menyebabtkan penundaan Pemilu hingga 2025.
Baca Juga: Menu Sahur, Resep Ikan Tongkol Suwir Kemangi
Akan tetapi, KPU RI tegas menolak putusan PN Jakpus dengan mengajukan banding.
"Kita banding," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat dihubungi detikcom, Kamis (2/4/2023).
PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) demgan menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga bulan Juli 2025.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda : Buntut Gugatan dari Partai Prima
Baca Juga: Didatangkan Persis Solo, Edwin Klok : Saya Bangga dan Luar Biasa
Gugatan perdata kepada KPU yang sudah diketok palu pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Baca Juga: Circle Idol K-Pop Tak Terduga Terciduk Sedang Makan Bareng, Ada Renjun NCT Hingga Kevin The Boyz
Padahal setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Partai Prima juga menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.