Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu 2024 Ditunda : Buntut Gugatan dari Partai Prima

photo author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 20:33 WIB
Apakah Pemilu 2024 ditunda? Ini hasil keputusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima kepada KPU. (Instagram @kpu_ri)
Apakah Pemilu 2024 ditunda? Ini hasil keputusan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima kepada KPU. (Instagram @kpu_ri)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

Baca Juga: Didatangkan Persis Solo, Edwin Klok : Saya Bangga dan Luar Biasa

Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.

Gugatan Partai Prima berkaitan dengan verifikasi partai politik.

Gugatan dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: DRPD Barito Utara Bahas Kelangkaan dan Mahalnya Gas 3 Kg, Ini Hasilnya

Kini PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis, 2 Maret 2023.

Di sisi lain, upaya penundaan Pemilu 2024 juga bergulir dari Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Circle Idol K-Pop Tak Terduga Terciduk Sedang Makan Bareng, Ada Renjun NCT Hingga Kevin The Boyz

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan tidak ada alasan menunda Pemilu 2024.

Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan sistem pemilu yang saat ini sedang diuji menjadi instrumen untuk menunda Pemilihan Umum 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X