Komisi Yudisial Akan Periksa Hakim yang Perintahkan Kontroversi Vonis Tunda Pemilu

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 14:02 WIB
Komisi Yudisial (pmjnews)
Komisi Yudisial (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Kontroversi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024 menyita perhatian publik.

Komisi Yudisial (KY) akan mendalami putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024.

Disampaikan Juru Bicara KY, Miko Ginting, pihaknya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sosok Yoneda Ayu Astronaut Perempuan Termuda dari Jepang

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, yng dikutip pmjnews, Jumat, (3/3/2023).

KY akan melakukan pendalaman terkait vonis tersebut.

Bila ditemukan pelanggaran tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang.

Baca Juga: 5 Member WJSN Putuskan Keluar, 8 Member Lainnya Lanjutkan Kontrak

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tegasnya

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” sambung Miko.

Berdasarkan aspek yuridis soal kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting menjadi sebuah pertimbangan bagi putusan.

Baca Juga: Fakta Baru! Mario Dandy Tendang 3 Kali Bagian Vital Kepala David Sampai Tidak Berdaya

Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” ungkapnya. (Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X