Partai Prima sendiri pun merasa dirugikan terkait administrasi parpolnya yang ditetapkan KPU melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Parpol Calon Peserta Pemilu.
KPU menyatakan Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Pemilu 2024 hingga tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. ***