Terparah lagi saat itu, kondisinya tengah pandemi Covid-19 yang dimanfaatkan terduga pelaku.
"Terduga tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading dengan iming-iming menawarkan keuntungan besar dan sangat mudah," tandasnya.
Baca Juga: Siap Konser Besok, B.I Siap Terbang ke Indonesia
Atas perbuatannya Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Lalu, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian, Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Selanjutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Siap Konser Besok, B.I Siap Terbang ke Indonesia
Juga Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 itu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Terakhir, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
***
Artikel Terkait
Unit Baru NCT, Do Jae Jung Akan Segera Debut
Partai Gerindra Bagi Tiket Konser BLACKPINK, Blink : Jangan Bawa Nama BLACKPINK Dalam Kepentingan Politik
Davin dan Sing Jadi Member Selanjutya yang Dikenal Sebagai Member XODIAC
Imbas Event Motor Trail yang Rusuh Buat Kebun Bunga Edelweis di Ranca Upas Rusak
Aturan Baru, Hanya yang Terdaftar Bisa beli LPG 3 Kg Bersubsidi, Saat Ini Masih tahap Pendataan