Korban Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo Bertambah, Kerugian Capai Rp9 Triliun

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 17:32 WIB
Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya dibekuk atas kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). (Foto: Instagram/@wahyukenzo88)
Wahyu Kenzo, crazy rich Surabaya dibekuk atas kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG). (Foto: Instagram/@wahyukenzo88)

Terparah lagi saat itu, kondisinya tengah pandemi Covid-19 yang dimanfaatkan terduga pelaku.

"Terduga tersangka memanfaatkan kondisi pandemi untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading dengan iming-iming menawarkan keuntungan besar dan sangat mudah," tandasnya.

Baca Juga: Siap Konser Besok, B.I Siap Terbang ke Indonesia

Atas perbuatannya Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Lalu, Pasal 115 juncto Pasal 65 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.

Kemudian, Pasal 106 juncto Pasal 24 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Selanjutnya, Pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Siap Konser Besok, B.I Siap Terbang ke Indonesia

Juga Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 Tahun 2016 itu dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Terakhir, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X