GOTO Kembali PHK Massal 600 Karyawan, Tetap Dapat Gaji dan THR

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:57 WIB
Perusahaan raksasa GoTo dilaporkan telah melakukan PHK kepada 600 karyawannya. (gotocompany.com)
Perusahaan raksasa GoTo dilaporkan telah melakukan PHK kepada 600 karyawannya. (gotocompany.com)

KALTENGLIMA.COM – salah satu perusahaan dari PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) kembali mengumumkan telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal kepada 600 karyawan.

Dilansir dari website resmi emiten teknologi itu yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/3/2023) bahwa kesepakatan tersebut telah melewati kajian yang membutuhkan sejumlah penyesuaian yang perlu dilakukan untuk bisa memperkuat operasionl perusahaan.

Strategi efisiensi yang dilakukan GoTo tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan unit bisnis yang berada di seluruh dunia, baik dari sumberdaya manusia, teknologi dan lainnya.

Baca Juga: Han dan Seungmin Stray Kids Alami Peradangan Usus dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sementara itu, tercatat GoTo memiliki 10.541 karyawan tetap berdasarkan laporan keuangan kuartal III-2022.

Meilirik dari sejarah perusahaan, sebelumnya GoTo juga melakukan PHK terhadap 1.300 orang atau sekiyar 12% dari total karyawan tetap Grup Goto, pada Jumat, 18 November 2022.

Berdasarakan dari pernyataan pihak GoTo kepada BEI, pada Jumat (10/3/2022), karyawan terdampak PHK akan memperoleh paket kompensasi sesuai dengan peraturan dari perundang-undangan di tiap negara diman GoTo beroperasi.

Baca Juga: Bukan Melerai, AG Malah Menyalakan Rokok Saat Mario Dandy Menyuruh David Sikap Tobat

Selain itu, GoTo juga akan memberikan sejumlah dukungan finansial, diantaranya adalah berupa tambahan satu bulan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) serta kompensasi pengganti periode pemberitahuan (notice in-lieu).

Akibatnya, ada tiga divisi yang akan dikonsolidasikan karena kebijakan ini.

Ketiga divisi yang paling terdampak kebijakan PHK GOTO adalah Goto Financial, Mitra Tokopedia, dan tim rekrutmen.(Nova Eliza Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X