KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya menempatkan artis Ammar Zoni, yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, untuk menjalani rehabilitasi. Rencananya, Ammar Zoni akan menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Bogor, Jawa Barat selama 3 sampai 6 bulan.
“Direhab 3 sampai 6 bulan,” ujar Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/3/2023).
“Jadi itu rehab inap. Jadi nggak keluar-keluar, benar-benar rehabilitasi,” sambungnya.
Baca Juga: Maraknya Kasus Penipuan Investasi Bodong Robot Trading, Polri: Hati-Hati, Janji Untung Besar
Dikatakannya, keputusan menempatkan Ammar Zoni di rehabilitasi berdasarkan koordinasi yang dilakukan penyidik dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan.
Keputusan untuk rehabilitasi juga sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 dan UU RI no. 35 tahun 2009 tentang pengguna yang harus direhabilitasi.
Selain Ammar Zoni, dua tersangka lain dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yakni M dan R juga akan menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido
Baca Juga: Kim Seonho Akan Fanmeeting di Tendor Indonesia pada Juni Mendatang
“Ketiga tersangka tersebut di Panti Rehabilitasi Lido, panti rehabilitasi milik pemerintah,” jelasnya. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Kompol Syamsurizal Prima Resmi Jabat Wakapolres Murung Raya
TO1 Batal Tampil di KCON Thailand 2023
ITZY dan XG Jadi Line Up Festival Musik HITC New York
Perlu Pendekatan Partisipatif Perencanaan Pembangunan, Bupati : Efektifkan Tugas Pemerintahan
Anak Artis Dangdut LK Diduga Jadi Bandar Narkoba, Polisi : Mendapat Barang dengan Cara Online