KALTENGLIMA.COM - Presiden Jokowi mengeluarkan aturan larangan menggelar buka puasa bersama atau Bukber bagi para pejabat maupun pegawai pemerintah.
Namun larangan buka puasa bersama ini rupanya mendapatkan kritik dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Ramadan Tiba, Inilah Buah Paling Diburu
Larangan buka bersama dari Jokowi tersebut dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan telah ditandatangani pada 21 Maret 2023.
Dalam surat larangan tersebut, terdapat tiga poin dari Jokowi yang secara garis besar berkaitan dengan masalah COVID-19 yang saat ini dianggap masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Baca Juga: Foto Alshad Ahmad Hilang dari Instagram Orang Tua Tiara Andini Usai Kabar Miring Tentangnya Mencuat
Namun, Pramono Anung mengungkapkan bahwa larangan Bukber yang diputuskan oleh Presiden Jokowi sesungguhnya berhubungan dengan polemik-polemik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan banyak disorot oleh masyarakat.
Adapun polemik ASN yang dimaksud ialah terkait aktivitas pamer harta yang kerap dibagikan oleh pejabat dan keluarganya.
"Untuk itu, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa," kata Pramono.
Selanjutnya, Pramono kembali menegaskan bahwa inti dari arahan tersebut ialah mengenai masalah kesederhanaan.
Baca Juga: Kehilangan Dompet Berisikan Duit Rp 70 Juta, Hotman Paris Kagumi Cleaning Service
"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," lanjutnya.