Namun dalam perjalanannya Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan menerima vonis 8 tahun.
Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas juga dicabut selama 5 tahun sejak bebas dari penjara. (Nova Eliza Putri)
Editor: Deni Hariadi
Artikel Terkait
Beli Rumah Baru, Fadly Faisal Dapat Hadiah Ini Dari Raffi Ahmad
BREAKING NEWS! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
Seat Plan dan Harga Tiket Konser Red Velvet 'R to V' di Jakarta Resmi Dibagikan, Yuk Intip Sini
Kronologi Siswi SMP di Jeneponto yang Diperkosa 4 Pria saat Hendak Pergi Sholat Tarawih
Bupati Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran desa Mangkahui, Perdie : Meringankan Beban Warga