KALTENGLIMA.COM - Kurang lebih 208 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung diusulkan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Lebaran 1444 Hijriah.
Dipastikan tidak ada narapidana yang diusulkan mendapatkan RK II.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dalam siaran persnya, Kamis (20/4/2023).
Baca Juga: Cara Membuat Ketupat Buat Lebaran yang Gurih, Empuk, dan Tahan Lama
Kusnali melanjutkan, tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas dalam momen Lebaran tahun 2023 ini.
"Nggak ada yang langsung bebas," ucapnya
Ia kembali menjelaskan, 208 narapidana yang diusulkan hanya mendapat RK I pada lebaran tahun ini.
Baca Juga: Pria Tega Pukul Pemuda Hingga Kejang Karena Motornya Tak Sengaja Tersenggol Korban
RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.
"Sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya). Dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," ungkapnya. (Nova Elisa Putri)
Artikel Terkait
Dalam Suasana Berkabung Atas Kepergian Moonbin ASTRO, Beberapa Idol Membatalkan Berbagai Perilisan
Profil dan Biodata Moon Sua Billlie Adik Kandung dari Moonbin ASTRO yang Dikabarkan Meninggal Dunia
Profil dan Biodata Carlo Saba Kahitna, Penyanyi yang Memiliki Suara Emas Asal NTT
Diduga Lalai Dalam Berkendara, Sang Pengemudi Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Tanah Abang
Pernah Jadi Lawan Main Mendiang Moonbin ASTRO, Jung Shin Hye Ungkap Rasa Sedihnya