Sebanyak 208 Narapidana Lapas Sukamiskin Akan Dapat Remisi Saat Lebaran

photo author
- Kamis, 20 April 2023 | 15:19 WIB
Napi yang dapat remisi (pmjnews)
Napi yang dapat remisi (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Kurang lebih 208 narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung diusulkan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Lebaran 1444 Hijriah.

Dipastikan tidak ada narapidana yang diusulkan mendapatkan RK II.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dalam siaran persnya, Kamis (20/4/2023).

 Baca Juga: Cara Membuat Ketupat Buat Lebaran yang Gurih, Empuk, dan Tahan Lama

Kusnali melanjutkan, tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas dalam momen Lebaran tahun 2023 ini.

"Nggak ada yang langsung bebas," ucapnya

Ia kembali menjelaskan, 208 narapidana yang diusulkan hanya mendapat RK I pada lebaran tahun ini.

Baca Juga: Pria Tega Pukul Pemuda Hingga Kejang Karena Motornya Tak Sengaja Tersenggol Korban

RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

"Sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya). Dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," ungkapnya. (Nova Elisa Putri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Hariadi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X