PPATK Temukan Transaksi Janggal Sampai Ratusan Juta di Rekening Penembak Kantor MUI

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 16:38 WIB
Tersangka kasus penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat berinisial M.  (Pmjnews)
Tersangka kasus penembakan kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta Pusat berinisial M.  (Pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi janggal dalam rekening milik Mustopa (60), tersangka penembakan Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah mengatakan ada temuan mutasi uang keluar masuk di rekening Mustofa mencapai Rp800 juta sejak 2021.

Transaksi itu dinilai tidak sesuai dengan profil pemilik rekening.

Baca Juga: Aksi Demo Suporter di Depan Markas, PSG Minta Lionel Messi dan Neymar Jr Keluar dari Klub

"Ada ratusan juta nilai transaksi yang ada di rekening pelaku penembakan. Mutasi transaksi beliau mencapai Rp800 juta sejak Tahun 2021," jelas Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Kamis (4/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menyebut ada temuan transaksi di rekening milik Mustopa mencapai puluhan juta.

Padahal, lanjut Asrorun, pelaku penembakan di Kantor MUI tersebut hanya berprofesi sebagai petani di kampung asalnya, Lampung.

 Baca Juga: Ngerinya! Manchester City Kembali Kudeta Puncak Klasemen Liga Inggris

"Ada transaksi di rekening yang dia miliki sampai puluhan juta. Kalau dia hanya sekadar petani akan sangat janggal itu bisa dipahami," ujar Asrorun, Rabu (3/5/2023).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X