Catat Nih! Ketentuan Pembelian Elpiji 5 Kg Tahun Depan

photo author
- Sabtu, 6 Mei 2023 | 13:05 WIB
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Ist)
Menteri ESDM Arifin Tasrif (Ist)

KALTENGLIMA.com - Pemerintah akan mengatur pembelian LPG Tertentu atau elpiji 3 kg. Rencananya, mulai 1 Januari 2024, hanya mereka yang terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg.

Nantinya, hanya masyarakat yang berhak yang bisa membeli tabung melon atau elpiji 3 kg akan dibatasi pada tahun depan.

Baca Juga: Bocoran Harga HP Vivo V23 5G Mei 2023, Intip Spesifikasinya

Baca Juga: Jessica Mila Resmi Menikah Dengan Yakup Hasibuan, Tangis Haru di Depan Altar Ucapkan Janji

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, pengendalian pembelian elpiji 3 kg ini dilakukan karena konsumsinya terus mengalami kenaikan.

"Setiap tahun naik terus, sementara yang volume yang tinggi turun terus," kata Arifin di Kementerian ESDM Jakarta, Jumat 5 Mei 2023.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan apakah pembelian elpiji 3 kg akan memakai MyPertamina. "Itu saya belum, kalau memang bisa dipakai, kalau misalnya sistemnya MyPertamina efektif boleh aja modelnya dipakai sebagai basis," katanya.

Baca Juga: Bisa Dicoba, Inilah Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan

Baca Juga: Dirumorkan Dekat, Begini Awal Mula Luna Maya Kenal Maxime Bouttier

Hal itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga: Kocak! DK SEVENTEEN Sebut Ultah Dino Bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Dino Klarifikasi

Di dalam Kepdirjen disebutkan, pada bagian Kesatu ditetapkan penahapan wilayah dan waktu pelaksanaan pendistribusian isi ulang LPG Tertentu tetap sasaran di mana (a) pada tahap 1 yakni pelaksanaan proses pendataan pengguna LPG Tertentu oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu ke dalam sistem berbasis web/dan atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu terhitung sejak 1 Maret 2023. Kemudian, pelaksanaan pembelian LPG Tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi.

Baca Juga: Undang WayV Kerumah, Betrand Peto Ajak Nyanyi Dangdut

Pendataan pengguna LPG Tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan secara bertahap pada wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran. Kemudian (b) untuk tahap 2 disebutkan, pemadanan data pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tertentu dengan data by name by address dengan peringkat kesejahteraan/lembaga terkait.

Kemudian diterangkan, pensasaran pengguna LPG Tertentu dengan ketentuan (a) hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam data by name by address dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait yang dapat membeli LPG tertentu. Dan, (b) pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dan tercantum dalam data by name by address dapat membeli LPG Tertentu dengan pembatasan volume pembelian LPG Tertentu per pengguna LPG Tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadang Irawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X