Baca Juga: Undang WayV Kerumah, Betrand Peto Ajak Nyanyi Dangdut
Pendistribusian isi ulang LPG Tertentu untuk tahap 2 dilaksanakan setelah Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pensasaran pengguna LPG Tertentu mulai berlaku. Sementara, tahapan pelaksanaan pendataan pengguna LPG Tertentu didetailkan dalam lampiran Kepdirjen ini. Disebutkan, pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Maret 2023.
Pendataan pengguna LPG Tertentu untuk wilayah kabupaten/kota pada provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Mei 2023.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG Tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG Tertentu," bunyi keterangan di lampiran Kepdirjen.***