KALTENGLIMA.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Liga Inggris : Manchester City Cukur Everton 3-0
Baca Juga: Waduh! Ketahuan Selingkuh, Suami dan Pelakor Malah Tabrak Istri Sah
Andhi ditetapkan sebagai tersangka, usai status penyelidikan perkaranya yang sudah ditingkatkan ke penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri,
menyebut peningkatan status penyelidikan ke penyidikan menyusul ditemukan alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar (jadi tersangka), dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI (Andhi Pramono)," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 15 Mei 2023.
Baca Juga: Doctor Cha Ungguli Dr.Romantic 3 di Peringkat Drama dan Aktor Paling Menarik Bulan Mei
Baca Juga: Pecahkan Rekor 'Itaewon Class', 'Doctor Cha' Jadi Drama Keempat JTBC dengan Rating Tertinggi
Selain itu diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan.
Andhi belakangan jadi sorotan karena gaya hidup keluarganya yang kerap pamer di media sosial.
Selain menetapkan sebagai tersangka, KPK juga mencegah Andhi bepergian ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ahmad Nursaleh menyebut Andhi dicegah ke luar negri selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Inilah 7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan
"Saat ini tercantum dalam daftar pencegahan usulan dri KPK berlaku tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan 15 November 2023," kata Nursaleh.