- Pada usia 65 tahun bagi pemangku jabatan fungsional ahli utama
Sehingga jika PNS tersebut sudah memasuki usia tersebut sudah harus mengajukan usul pemberhentian ya.***
- Pada usia 65 tahun bagi pemangku jabatan fungsional ahli utama
Sehingga jika PNS tersebut sudah memasuki usia tersebut sudah harus mengajukan usul pemberhentian ya.***