3. Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama, berdasarkan Direktorat Sekolah Dasar dituliskan satuan pendidikan kerja sama atau SPK adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan asing yang terakreditasi/diakui di negaranya atau lembaga pendidikan Indonesia pada jalur formal dan non formal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Guru yang tidak memiliki SK Kepala daerah atau SK ketua Yayasan.
Baca Juga: Heboh Maia Estianty Nyanyi Teman Makan Suami Teman, Netizen : Sakitnya Sulit Untuk Dilupakan
5. Guru yang belum memiliki nomor registrasi guru atau NRG yang diterbitkan oleh Kementerian. Jadi meskipun sertifikat pendidik itu sudah terbit dari LPTK masing-masing namun NRG ini belum terbit dari Kementerian maka belum bisa dinyatakan sebagai penerima TPG.
6. Guru yang tidak memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***