Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan penyertaan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak
Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser Hwang Minhyun di Jakarta, Yuk Simak
Polda Metro Jaya tetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pada laporan polisi kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya AG.
Artikel Terkait
Rejikinor Lepas Kontingen Pramuka Ikuti Karang Pamitran Nasional, Ini Harapannya
Coki Pardede Sebut Kisah Nabi Adam Prank Terparah di Bumi, Langsung Dibanjiri Sumpah Kutukan Netizen
Intip Yuk! 5 Daerah Termakmur di Kalimantan Tengah, Cek Daerahmu Nomor Berapa
Kenali Gejala Awal Diabetes Sejak Dini serta Pencegahannya
DPRD Murung Raya Apresiasi Kinerja Polri, Doni : Terdepan Menjaga Keamanan dan Ketertiban