Mario Dandy Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 23:59 WIB
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) diborgol (Pmjnews)
Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) diborgol (Pmjnews)

Laporan tersebut saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya dengan penyertaan Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak

Baca Juga: Daftar Harga Tiket Konser Hwang Minhyun di Jakarta, Yuk Simak

Polda Metro Jaya tetapkan Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka pada laporan polisi kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya AG.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X